JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka.
Selain Yudi, KPK juga menetapkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainudin, sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR periode 2014-2019, MZ dan YWA, sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/2/2017).
Kedua tersangka tersebut diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Sementara itu, Musa Zainudin diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca: Penyuap Anggota Komisi V DPR Divonis 4 Tahun Penjara)
Sementara itu, Aseng telah berstatus sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyidikan di KPK.
(Baca: Kasus Suap di Komisi V DPR, KPK Tetapkan Pengusaha sebagai Tersangka)