Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Etik Usulkan MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Patrialis secara Tidak Hormat

Kompas.com - 01/02/2017, 17:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fajar mengusulkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian Patrialis Akbar secara tidak hormat.

Hal itu diungkapkan Abdul di sela memberikan keterangan dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

"Rekomendasi Dewan Etik bahwa Patrialis harus dibebastugaskan dan kami juga menyampaikan tuntutan supaya yang bersangkutan, meski sudah mengundurkan diri, tapi juga diberhentikan tidak hormat, itu yang disampaikan Dewan Etik," ujar Abdul.

Patrialis sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1/2017). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni uji materi nomor 129/puu/XII/2015.

Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Saat menangkap perantara suap, yakni Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur, KPK mendapati draf putusan perkara nomor 129.

Menurut Abdul, penangkapan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta MKMK agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.

"Dengan beliau kena OTT, jadi tersangka, dalam penahanan. Itu baik secara langsung atau tidak langsung mencemarkan nama baik MK dan nama baik hakim konstitusi dan itu bagian pelanggaran etik," ujar dia.

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, jika pemberhentian dilakukan dengan tidak hormat, maka Patrialis tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.

Sidang MKMK digelar untuk membuktikan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

Jika terbukti, MKMK akan menyampaikan rekomendasi agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.

Namun, jika tidak terbukti, maka akan ada rehabilitasi nama terhadap Patrialis.

Kemudian, MK akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada presiden. Rekomendasi itu disampaikan bersamaan dengan permintaan hakim konstitusi pengganti Patrialis.

Kompas TV Istri Patrialis Akbar Bawakan Barang Keperluan Sehari-Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com