Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi KPU, Partai Idaman Serahkan CD Lagu Visi Misi

Kompas.com - 31/01/2017, 07:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (30/1/2017).

Selain memperkenalkan struktur kepengurusan partai, Idaman juga meminta saran dari para Komisioner KPU jelang verifikasi parpol yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2019.

"Masukan Ketua KPU di antaranya agar Partai Idaman memperhatikan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Verifikasi Partai Politik," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Selain Ketua KPU, hadir pula Komisioner KPU Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari, Arief Budiman, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

(Baca: Lewat Akuisisi, Partai Idaman Resmi Berbadan Hukum)

Ramdansyah, mewakili Partai Idaman, menyerahkan CD berisi lagu visi dan misi partai kepada para komisioner KPU.

"Partai Idaman menyerahkan secara simbolis CD lagu visi misi Partai Idaman Rhoma Irama dan Soneta kepada KPU RI," ucap Ramdansyah.

(Baca: Lewat Musik Dangdut, Rhoma Irama Ajak Kader Partai Idaman Jaga Persatuan)

Partai Idaman sudah dinyatakan berbadan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Partai pimpinan penyanyi dangdut Rhoma Irama ini mengakuisisi partai lain.

Partai Idaman jadi salah satu partai yang mengikuti proses verifikasi faktual KPU. 

Kompas TV Partai Idaman Lolos Seleksi Badan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com