Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Algooth Putranto

Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI).

Gagap Mata Pengawas Kampanye di Dunia Maya

Kompas.com - 25/01/2017, 12:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Sejak Menhukham Yasonna H. Laoly meneken Peraturan KPU-RI Nomor 7 Tahun 2015, disusul Keputusan KPU-RI Nomor 123/Ktps/KPU/ Tahun 2016, praktis pesta demokrasi di daerah alias Pilkada sunyi senyap.

Lewat peraturan itu kampanye dengan cara melakukan konvoi atau pawai di jalan adalah haram hukumnya. Aturan tersebut juga mengatur empat sarana kampanye pasangan calon kepala daerah yang dibiayai oleh negara, dan dilaksanakan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Keempat sarana tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, dan debat publik antarpasangan calon kepala daerah. Itu yang membuat Pilkada menjadi dingin bila dibandingkan pesta demokrasi sebelumnya.

Aturan itu juga yang membuat putaran kencang rejeki Pilkada melambat. Banyak konsultan politik, lembaga riset, media massa, koordinator pengerahan massa sepi proyek. Pemilu yang biasanya panen, kini tak ubahnya kemarau.

Hal serupa menimpa para pengrajin bahan kampanye. Mulai dari tukang sablon kaos, mug, pin, stiker hingga percetakan kalender dan pamflet kini sepi order karena KPU mengatur seluruh bahan kampanye dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp 25.000.

Bila melanggar, misalnya memasangan iklan kampanye secara diam-diam, ancaman saksinya cukup berat. Mulai dari teguran hingga pasangan calon (paslon) dikenai sanksi pembatalan pasangan calon. Ngeri, meski sejak Pilkada 2015 itu hanya sekedar ancaman.

Lalu adakah jalan mengais suara dan rejeki dari Pilkada? Jelas ada! Tak lain melalui media sosial (medsos). Mengapa medium ini yang dipilih?

Pertama, jumlah penggunanya yang besar. Melihat hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2016 didapati dari 132,7 juta pengguna internet Indonesia terdapat 129,2 juta (97,4%) yang mengakses informasi media sosial.

Mayoritas medsos digunakan untuk berbagi informasi (97,5 persen), berdakwah agama (81,9 persen) dan berpolitik (75,6 persen). Dua platform medsos yang paling sering dikunjungi adalah Facebook (54 persen) dan Instagram (15 persen). Sementara itu Twitter yang kerap dijadikan rujukan tanggapan isu rupanya hanya digunakan oleh 7,2 juta orang atau 5,5 persen.

Kedua, sifat medsos adalah ‘market is conversation’ yang artinya market atau pasar isinya adalah individu yang saling bercakap. Artinya, kampanye yang berlangsung melalui medsos bersifat dua arah alias lebih intim.

Ketiga, Sudah pasti murah! Cukup modal berlangganan paket data, kreativitas membungkus marketing kampanye dan yang pasti medium ini mendukung user generated content dimana setiap pengguna medsos dapat memproduksi konten yang mendukung keberlansungan komunikasi tersebut baik dalam bentuk teks, gambar, suara bahkan audio-visual

Meski demikian, ada pula kekurangan dari kampanye di medsos? Pertama, kultur social media marketing mensyaratkan adanya kedekatan antara brand atau person (calon pemimpin daerah) dengan customer yaitu calon pemilih atau pemilih setia. Tanpa itu lupakan keunggulan medsos.

Kedua, medsos bersifat permission marketing. Artinya meski mudah dan murah, medsos sangat tergantung pada ijin dari pasar. Misalnya kalau kita ingin terkoneksi maka wajib hukumnya untuk mendapat approval (persetujuan).

Mayoritas tak peduli

Sayangnya, kampanye melalui medsos yang masif sejak Pilkada DKI 2012 baru mendapat perhatian dalam Pilkada 2017 dimana KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwacana melakukan pembatasan penggunaan jumlah akun media sosial (medsos) yang digunakan para calon (paslon) kepala daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com