Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Bupati Buton

Kompas.com - 24/01/2017, 11:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Noor Edi Yono menolak seluruh permohonan yang diajukan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Hakim menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012.

"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan Termohon dalam kasus tersebut sudah didasarkan dua alat bukti yang sah sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," ujar Hakim Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Hakim menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara dari Samsu tidak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih lagi, bukti-bukti tersebut tak dapat membuktikan dalil permohonannya.

Dalam tanggapannya, KPK melampirkan sejumlah bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, sehingga putusan Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Noor menganggap, putusan tersebut bisa menjadi salah satu bukti permulaan dan landasan penetapan tersangka.

"Kami berpendapat, dalam hal menimbang suatu kasus yang sudah diputus di pengadilan yang sudah memiliki kejuatan hukum tetap, maka penetapan tersangka sudah sah," kata Noor.

Samsu melalui tim pengacaranya menggugat keabsahan penetapan sebagai tersangka. Pasalnya, Samsu belum pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.

(Baca juga: Alasan Bupati Buton Tidak Penuhi Dua Kali Pemanggilan KPK)

Namun, hakim menganggap tak perlu adanya pemeriksaan calon tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang cukup.

Pertimbangan tersebut didukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 di mana harus ada dua alat bukti, disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya.

Dalam sidang ini, Samsu menghadirkan empat saksi ahli dan dua saksi fakta. Para ahli tersebut yaitu, Laica Marzuki, Margarito Kamis, Chairul Huda, dan Mudzakir serta saksi fakta bernama Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.

Sementara itu, KPK hanya menghadirkan satu ahli, yaitu Adnan Pasiladja.

Sebelumnya, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa Pilkada di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com