Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Kasus Emirsyah Satar Tak Berdampak Buruk bagi Garuda Indonesia

Kompas.com - 19/01/2017, 20:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap, kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat tidak memberikan dampak buruk bagi PT Garuda Indonesia.

Kasus yang melibatkan Rolls Royce P.L.C itu terjadi dalam kurun waktu sembilan tahun sejak 2005 hingga 2014 dengan pembelian 50 pesawat dari produsen pesawat asal Perancis, Airbus.

"Kami sangat berharap kasus ini tidak berikan dampak negatif pada garuda karena flight carrier kita itu harus kita jaga. Apalagi sekarang Garuda sudah mendapatkan reputasi yang sangat baik di dunia internasional," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Agus menegaskan, kasus suap itu tidak melibatkan Garuda selaku korporasi. Kasus suap itu, lanjut dia, hanya dinikmati oleh Direktur Utama PT Garuda indonesia (Persero) periode 2005-2014 Emirsyah Satar.

Dalam kesempatan itu, Agus mengucapkan terima kasih kepada manajemen Garuda yang mendukung penyelidikan kasus tersebut.

(Baca: Menhub Pastikan Kasus Emirsyah Satar Tak Pengaruhi Garuda Indonesia)

"Harus kita jaga. Mereka (Garuda) harus berkembang terus. Kasus ini sifatnya adalah pribadi dan kami sangat berterima kasih manajemen yang sekarang mendukung kasus ini dengan baik," ujar Agus.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Dalam mengungkap kasus ini, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) dan lembaga antikorupsi di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Mereka adalah Direktur Utama PT. Garuda indonesia (Persero) periode 2005-2014 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught international Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.

(Baca: Kasus Suap Rolls-Royce, KPK Geledah Rumah Emirsyah Satar)

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang terdiri dari 1,2 juta euro dan 180.000 dollar Amerika atau setara dengan Rp 20 miliar.

Dalam bentuk barang, Emirsyah diduga menerima barang senilai 2 juta dollar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, SS dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com