Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Twitter FPI Diblokir, Ini Kata Menkominfo

Kompas.com - 17/01/2017, 16:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak tahu-menahu mengenai pemblokiran akun Twitter yang berafiliasi dengan ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Saya malah enggak tahu. Harus dicek juga itu siapa," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Rudiantara mengatakan, keputusan Twitter untuk memblokir suatu akun tidak hanya berdasarkan permintaan pemerintah.

Twitter juga bisa memblokir akun apabila banyak masyarakat atau netizen yang melapor.

"Masyarakat kan boleh nge-tag, bahwa ini masuk hate speech, pornografi atau apa, bisa nge-tag. Karena banyak masyarakat (melaporkan), akhirnya Twitter memberlakukan itu. Saya terus terang tidak tahu itu," ucap Rudiantara.

"Saya enggak tahu, terus terang, apakah dari pemerintah apakah dari masyarakat, daripada saya salah," katanya.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyayangkan pemblokiran terhadap tiga akun Twitter yang berafiliasi dengan FPI.

Padahal, menurut dia, selama ini Twitter tidak mudah melakukan pemblokiran akun tanpa prosedur yang berlaku.

(Baca: Akun FPI Diblok, Rizieq Tagih Penjelasan dari Twitter)

Akun-akun yang diblokir di antaranya @DPP_FPI, @syihabrizieq, dan @HumasFPI.

Jika pemblokiran ini karena ada permintaan dari pihak pemerintah, kata Rizieq, harus ada penjelasan kepada FPI.

"Ini harus jelas karena ini mengebiri kebebasan pers, mengebiri daripada akses informasi untuk masyarakat," ujar Rizieq.

Kompas TV Ini 9 Tuntutan yang Diajukan oleh Massa FPI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com