Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi I Minta Penjelasan TNI soal Sentra Pelayanan Pertanian

Kompas.com - 17/01/2017, 13:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta penjelasan dari TNI terkait rencana pembentukan Sentra Pelayanan Pertanian Padi Terpadu (SP3T).

Hal itu disampaikan Hasanuddin menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Mabes TNI, Senin (16/1/2017) kemarin soal pembentukan SP3T.

"Kalau mau masuk ke arah situ tidak apa-apa. Itu yang namanya operasi militer selain perang. Tapi harus dengan kebijakan politik negara, diskusi dulu dengan DPR," kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Ia mengatakan, pada prinsipnya segala aktivitas TNI harus mengacu pada Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Jika berdasarkan penelaahan Undang-Undang TNI program pertanian itu dianggap tak melanggar, maka kata Hasanuddin, bisa saja dilanjutkan.

"Pada prinsipnya TNI acuannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Tugasnya bukan di bidang pertanian. Harus diskusi dengan DPR," ujar Hasanuddin.

"Nanti kami cek kepentingannya apa. Jangan sampai TNI terkonsentrasi ke pertanian sementara latihannya terabaikan," tutur politisi PDI-P itu.

(Baca juga: Pembentukan Sentra Pelayanan Pertanian oleh TNI Dinilai Tidak Tepat)

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, pada 2017 TNI akan membentuk Sentra Pelayanan Petani Padi Terpadu (SP3T) untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait swasembada pangan.

Gatot menuturkan, pembentukan SP3T akan membantu petani dari tahap awal hingga akhir produksi. Jajaran TNI akan membantu petani mulai dari pembibitan, panen, hingga penggilingan.

(Baca: TNI Akan Bentuk Sentra Pelayanan Petani Padi Terpadu)

Kompas TV Alutsista TNI, Ujung Tombak Pertahanan Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com