JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta penjelasan dari TNI terkait rencana pembentukan Sentra Pelayanan Pertanian Padi Terpadu (SP3T).
Hal itu disampaikan Hasanuddin menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Mabes TNI, Senin (16/1/2017) kemarin soal pembentukan SP3T.
"Kalau mau masuk ke arah situ tidak apa-apa. Itu yang namanya operasi militer selain perang. Tapi harus dengan kebijakan politik negara, diskusi dulu dengan DPR," kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Ia mengatakan, pada prinsipnya segala aktivitas TNI harus mengacu pada Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Jika berdasarkan penelaahan Undang-Undang TNI program pertanian itu dianggap tak melanggar, maka kata Hasanuddin, bisa saja dilanjutkan.
"Pada prinsipnya TNI acuannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Tugasnya bukan di bidang pertanian. Harus diskusi dengan DPR," ujar Hasanuddin.
"Nanti kami cek kepentingannya apa. Jangan sampai TNI terkonsentrasi ke pertanian sementara latihannya terabaikan," tutur politisi PDI-P itu.
(Baca juga: Pembentukan Sentra Pelayanan Pertanian oleh TNI Dinilai Tidak Tepat)
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, pada 2017 TNI akan membentuk Sentra Pelayanan Petani Padi Terpadu (SP3T) untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait swasembada pangan.
Gatot menuturkan, pembentukan SP3T akan membantu petani dari tahap awal hingga akhir produksi. Jajaran TNI akan membantu petani mulai dari pembibitan, panen, hingga penggilingan.
(Baca: TNI Akan Bentuk Sentra Pelayanan Petani Padi Terpadu)