Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Abe Merasa Terhormat atas Penyambutan Jokowi di Istana Bogor

Kompas.com - 15/01/2017, 19:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengaku senang atas sambutan kedatangannya di Istana Bogor, Jawa Barat.

Minggu (15/1/2017) sore, Abe ditemani istri dan sejumlah delegasinya melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Istana Bogor.

Memasuki kawasan Istana, Abe dan istri dikawal 12 Paspampres berkuda dan puluhan Paspampres dari Detasemen Musik.

Selain itu, sebanyak 34 personel TNI didandani pakaian adat daerah di Indonesia dan anak-anak melambai-lambaikan bendera Indonesia dan Jepang juga menyambut Abe di Istana.

Masyarakat umum dapat menyaksikan kedatangan Abe meski dari jauh.

"Kami merasa terhormat atas sambutan Presiden Jokowi yang sangat indah," ujar Abe mengawali pertemuan bilateral di ruang induk Istana Bogor, Minggu sore.

"Waktu saya mengunjungi Istana, saya disambut anak-anak kecil Indonesia. Di lingkungan Istana ini, saya juga disambut oleh rupa-rupa," lanjut Abe.

Pertemuan Abe kali ini merupakan pertemuan keenam selama dua tahun terakhir.

Abe menekankan keinginannya untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam berbagai sektor.

"Saya ingin kerja sama bersama Presiden Jokowi di berbagai bidang, juga ingin bertukar pendapat mengenai berbagai tantangan untuk mendorong kerja sama antarkedua negara," ujar Abe.

Humas/Agung Pernyataan Pers Bersama Presiden Jokowi dan PM Shinzo Abe, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Minggu (15/1/2017) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com