Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Kesepakatan Istana dengan BEM SI

Kompas.com - 12/01/2017, 22:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) menyepakati empat poin perjanjian kebutuhan bahan pokok masyarakat dan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

"Tadi sudah diterima perwakilan mahasiswa, kami dialog ada empat poin yang disepakati bersama," kata Staf Kepresidenan Eko Sulistyo di Jakarta Kamis (12/1/2017).

Pihak Istana Kepresidenan menerima perwakilan BEM SI Bagus untuk menyampaikan poin yang menjadi tuntutan mahasiwa kepada Pemerintah RI.

Perwakilan mahasiswa, Bagus, sempat menyampaikan kekecewaannya karena tidak dapat bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ia menyampaikan empat poin yang disepakati. Pertama, Pemerintah RI diwakili Kepala Staf Kepresidenen menjamin tidak akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Mahasiswa menggelar unjuk rasa aksi bela rakyat 121 di sekitar istana negara, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017). Aksi Bela Rakyat 121 ini digelar serentak di 19 titik di Indonesia. Mahasiswa menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang kenaikan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia dan menolak kenaikan tarif listrik golongan 900 VA serta memprotes kenaikan harga kebutuhan pokok pada awal 2017.
Kedua, dampak kenaikan harga BBM tidak akan berdampak kenaikan harga bahan pokok.

Ketiga Pemerintah RI menjamin kenaikan listrik dilakukan untuk kepentingan rakyat dan tepat sasaran, jika tidak tepat sasaran dapat dilaporkan ke PLN dan akan mendapat subsidi.

Keempat, kenaikan harga pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk meningkatkan pelayanan kepolisian dan ada sosialisasinya, seperti apa yang ingin ditingkatkan, dan Pemerintah RI menjaminnya, jika ada pelayanan yang tidak sesuai dapat dilaporkan.

Bagus menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam waktu 90 hari, maka pihaknya akan segera menyampaikan penegasan kembali.

(Taufik Ridwan/ant)

Kompas TV Mahasiswa Demo Tolak Kebijakan Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com