JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, kenaikan tarif pengurusan kendaraan seolah menjebak masyarakat.
Ia menilai, semestinya ada sosialisasi pemerintah mengenai kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri (PNBP) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
"Kalau dari awal pemerintah sampaikan akan menaikkan tarif, publik bisa lebih awal tahu bahwa ini sudah didesain dalam APBN," ujar Roy dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut Roy, dengan adanya pemberitahuan kepada rakyat, maka ada "proses perundingan" dengan masyarakat terkait nilai kenaikannya.
Pemerintah juga bisa memberi pengertian ke masyarakat tujuan kenaikan dan manfaat yang diperoleh dari itu.
"Tapi ini pemerintah buat target penerimaan, ada kenaikan PNBP, baru dibuat kebijakan tanpa dipublikasikan dulu. Jangan sampai ini strategi mengelabui rakyat," kata Roy.
Roy berangggapan, pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengimplementasikan kebijakan ini demi mengejar target PNBP yang naik.
Tahun ini, Polri memiliki target PNBP mencapai Rp 7,4 triliun dalam APBN 2017. Angka tersebut lebih besar daripada realisasi PNBP Rp 5,3 triliun pada 2016.
Selain itu, peraturan pemerintah ini dianggap sebagai jalan pintas untuk memenuhi PNBP secara keseluruhan yang tak tercukupi dengan program tax amnesty.
"Begitu peraturan dirancang, kemudian didiskusikan dengan masyarakat. Mana yang wajar dinaikkan, mana yang tidak," kata Roy.
(Baca juga: Kenaikan Biaya Surat Kendaraan Sebaiknya Bertahap)
Kenaikan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan baru tersebut terdapat kenaikan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini mencapai dua sampai tiga kali lipat dari sebelumnya.