Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bentuk Kembali Satgas Pengawasan Orang Asing

Kompas.com - 06/01/2017, 18:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia.

Langkah ini dilakukan menyusul maraknya kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang terungkap belakangan ini.

Salah satu upaya peningkatannya adalah dengan menghidupkan kembali satuan tugas Pengawasan Orang Asing (POA) di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Hal tersebut telah disepakati melalui rapat koordinasi khusus tingkat menteri yang membahas persoalan TKA di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).

"Kami sadari bahwa kami harus terus melakukan satu peningkatan terhadap pengawasan," kata Wiranto.

"Saat zaman Orde Baru itu kita punya yang namanya POA, Pengawasan Orang Asing, di kepolisian," ujarnya.

POA, menurut Wiranto, bukanlah badan baru. Wiranto menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, satgas yang berada di bawah koordinasi Polri tersebut dihapus.

Pengawasan terhadap orang asing digantikan oleh Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) yang berada di bawah Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Wiranto berpendapat upaya tersebut belum efektif dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Sebab, keimigrasian hanya mwngawasi orang asing ketika masuk ke Indonesia dan mendata tempat tinggal mereka.

Dengan demikian, kata Wiranto, pemerintah bisa mengantisipasi adanya kepentingan asing yang merugikan, seperti terorisme, tenaga kerja ilegal, dan peredaran narkoba.

"Setelah dibubarkan hingga saat ini terus terang kita tidak lagi punya badan khusus yang mengawasi pergerakan orang asing di Indonesia," ucapnya.

"Nah nanti harus ada satu kontrol, di manapun mereka berada itu harus ada pengawasan," kata Wiranto.

Ditemui secara terpisah, Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Syafruddin menegaskan, dengan terbentuknya satgas POA, kepolisian hanya menjalankan fungsi pengawasan.

Sedangkan, fungsi koordinasi akan dipegang oleh Menko Polhukam Wiranto.

"Akan ada task force orang asing. Fungsi Pengawasan di Polri, koordinasi di bawah Menko Polhukam. Sudah lama enggak ada dari 2011, sekarang mau dibangkitkan lagi. Itu Keputusan rapat," ujarnya.

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perhubungan Budi Karya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Wakil Kapolri Syafruddin, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.

Kompas TV Polisi Klarifikasi Isu Keberadaan Ribuan TKA Tiongkok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com