JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan biaya administrasi SIM, STNK, BPKB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya pada Polri akan berimplikasi pada kenaikan insentif polisi yang bertugas di sektor-sektor pelayanan tersebut.
Artinya, personel Polri yang bertugas di Samsat atau Satpas akan mendapatkan kenaikan insentif. Kenaikan insentif ini diharapkan juga meniadakan praktik pungutan liar.
"Perlu penyesuaian insentif. Petugas-petugas kita, untuk meminimalisir dan meniadakan pungli, jadi harus disesuaikan insentifnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
"Jadi dia tidak boleh lagi mengutip-mengutip (uang) jika insentifnya kami penuhi. Setelah insentifnya kami penuhi, maka kewajibannya kita tuntut," kata Boy.
Diketahui, insentif polisi yang bertugas di Satpas dan Samsat, yakni sebesar Rp 300.000 per bulan. Meski demikian, besaran insentif bagi personel Polri yang bertugas di Satpas dan Samsat belum ditentukan.
Boy mengatakan, saat ini Polri beserta Kementerian Keuangan masih mengkalkulasi berapa insentif yang tepat bagi personel Polri.
Di sisi lain, Polri juga tengah mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja personel. Oleh sebab itu, perlu kalkulasi yang matang agar besaran tunjangan dan insentif seimbang.
"Tunjangan kinerja kan sedang kami perjuangkan naik. Sementara di sektor ini (insentif) juga ada kenaikan. Tentu kami harus balance," ujar Boy.
Dalam waktu dekat, Boy yakin jumlah besaran insentif itu akan diputuskan.
Diberitakan, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian.
Melalui PP yang baru, sejumlah biaya administrasi PNBP pada Polri mengalami kenaikan.
Kenaikan antara lain pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.
Kenaikan itu mencapai dua hingga tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.