Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Cermat soal Pasal dalam Kasus "Jokowi Undercover"

Kompas.com - 03/01/2017, 13:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono meminta kepolisian berhati-hati dalam pengusutan kasus buku Jokowi Undercover.

Apalagi, jika polisi menetapkan pasal pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam kasus buku Jokowi Undercover, penting melihat dasar Polri untuk menerapkan kedua UU tersebut," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1/2017).

Supriyadi mengatakan, dalam kasus tersebut Polri harus memeriksa apakah substansi yang dianggap sebagai perbuatan pidana dalam buku itu benar-benar masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau SARA.

"Masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau lebih spesifik memenuhi frase “antargolongan” dalam  UU ITE?" ucapnya.

Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, dituduh melanggar Pasal 16 UU Diskriminasi dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dia diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Supriyadi mengatakan, pasal pidana dalam UU Diskriminasi dan UU ITE memiliki karakater yang berbeda.

Dalam pasal 16 UU Diskriminasi, elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sedangkan dalam pasal 28 UU ITE juga mememiliki unsur penting, yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dengan demikian UU ITE menggunakan unsur SARA dalam mengategorikan tindak pidananya, berbeda dengan yang tercantum dalam UU Diskriminasi.

Supriyadi mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih hati-hati dan cermat dalam menerapkan pasal-pasal pidana dalam UU Diskriminasi dan UU ITE dalam kasus buku Jokowi Undercover.

Dia berharap penyidik, penuntut dan pengadilan secara presisi mencermati penggunaan pasal pidana yang sesuai atau mencari bukti-bukti baru yang lebih relevan dalam kasus tersebut. 

"UU ITE ternyata lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi, karena ada unsur kejahatan dalam frase 'antargolongan', yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi," kata Supriyadi.

Di samping itu, ICJR juga mendorong upaya pemerintah yang lebih memadai untuk menghalau isu negatif terkait ungkapan kebencian berbasis ras dan etnis.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com