Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Panggil Pengusaha Andi Agustinus

Kompas.com - 03/01/2017, 12:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP

Dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan sejak 22 April 2014 itu, KPK memanggil Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Nama Andi pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief.

(Baca: Mendagri Berharap KPK Percepat Penyelesaian Dugaan Korupsi E-KTP)

Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan konsorsium pada Februari 2011.

Dokumen itu juga menyebutkan Andi memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada Juli 2010.

Andi juga disebutkan mengantar uang ke lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dollar AS.

Selain Andi, KPK juga menjadwalkan memeriksa pihak swasta Vidi Gunawan dan wiraswasta home industri jasa elektroplating Deni Prijono.

(Baca: Usai Periksa Sejumlah Legislator, KPK Yakin Ada Perkembangan Baru di Kasus E-KTP)

Tidak hanya itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan pensiunan PNS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.

Empat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran (mark up) proyek pengadaan e-KTP.

Kompas TV Walikota Surabaya Kecewa Terhadap Kinerja Sistem E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com