JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki sistem informasi yang memadai bagi masyarakat.
Sebab, Bawaslu dinilai tidak terbuka terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Fadli, Bawaslu tidak mempublikasikan data pelanggaran pemilu, baik yang dihentikan, ditindaklanjuti dan diteruskan ke penegak hukum, maupun yang masih dalam proses penanganan.
Padahal Publikasi data tersebut, lanjut Fadli, bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan.
"Misalnya berapa sumber temuan dari laporan, berapa yang masih tahap klarifikasi, berapa yang sudah masuk ke sentra Gakkumdu (Penagakan Hukum Terpadu), berapa yang diteruskan ke kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Tidak sulit buat itu," kata Fadli saat dihubungi, Senin (26/12/2016).
Fadli bercerita, dirinya pernah menjadi pemantau pemilu pada tahun 2014. Saat itu, dia melaporkan dugaan pelanggaran saat kampanye berlangsung.
Dan Fadli mengaku hingga kini pihaknya tidak mengetahui kelanjutan laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
"Sampai sekarang kami tidak tahu data di laman Bawaslu itu berapa laporan kami yang masuk, berapa yang ditindaklanjuti," ujar Fadli.
Fadli berharap, Bawaslu dapat mencontoh kepolisan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkara yang dihadapi dengan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat itu dapat diberikan kepada alamat surat elektronik atau tempat tinggal pelapor. "Misalnya dalam 3x24 jam diinformasikan laporan yang sudah masuk masih dibahas di Sentra Gakkumdu. Atau laporan yang masuk tidak memenuhi syarat, buktinya kurang," kata Fadli.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem sebelumnya melakukan survei terhadap hasil kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017.
Salah satu hasil survei menyebutkan, 60 persen responden menilai Bawaslu kurang baik dalam publikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh masyarakat.
(Baca: ICW dan Perludem Rilis Hasil Survei Kinerja KPU dan Bawaslu 2012-2017)
Survei tersebut menggunakan 30 respon dengan tiga latar belakang, yakni akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil.
Pengisian kuesioner dilakukan secara daring melalui situs antikorupsi.org/survey-kpu-bawaslu selama 24 November hingga 9 Desember 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.