JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi, Jumat (23/12/2016).
Hasan dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar aliran suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
"Karena ini kasus suap, aliran dana akan diperiksa. Tapi siapa saja yang menikmati, ini tidak akan diungkap dulu karena sangat teknis sekali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat.
Menurut Febri, Hasan Nasbi diperiksa terkait jabatannya sebagai salah satu pimpinan lembaga survei.
Namun, belum diketahui apakah materi pemeriksaan Hasan terkait survei yang dilakukan lembaganya di Cimahi.
(Baca juga: KPK Panggil Dirut PT Cyrus Nusantara sebagai Saksi Kasus Korupsi di Cimahi)
Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, diduga terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc. Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.