Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPG Konter Ponsel ditangkap Saat Hendak Buang Janin Berumur 6 Bulan

Kompas.com - 17/12/2016, 20:57 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang sales promotion girls (SPG) sebuah konter ponsel di Salatiga diamankan aparat Satreskrim Polres Salatiga saat hendak membuang janin berusia enam bulan di Jalan Osamaliki, Salatiga, Jumat (16/12/2016).

Perempuan yang berinisial CYA (18) warga Getasan, Kabupaten Semarang, tersebut kemudian dibawa ke kos yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.   

Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Muh Zazid mengatakan, diketahuinya pelaku aborsi tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan wanita muda di Jalan Osamaliki.

"Kami tindaklanjuti dan didapat ada kardus berisi janin bayi yang sudah tidak bernyawa. Rencananya janin hasil aborsi tersebut oleh pelaku hendak dibuang di suatu tempat," kata Zazid melalui sambungan telepon, Sabtu (17/12/2016) sore.

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah akan mengautopsi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu. Janin juga diduga sudah tak bernyawa sejak dalam kandungan.

"Saat ini CYA masih dalam perawatan di RSUD Salatiga, kami juga sudah mengamankan ABP, teman pria pelaku," jelasnya.

ABP hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga.

Sedangkan pemeriksaan terhadap CYA, masih menunggu pemulihan fisik maupun psikisnya terlebih dahulu.

Dari keterangan sementara, CYA melakukan tindakan aborsi tersebut pada Rabu (14/12/2016). Pelaku ingin menghilangkan jejak janin bayi dari hasil hubungan dengan ABP.

Tindakan aborsi tersebut dilakukan di kamar kos CYA dengan bantuan seorang dukut pijat. Sebelumnya dia sempat meminum obat-obatan, namun setelah dinanti-nanti ternyata tidak membuahkan hasil.

"Setelah dipijat, janin berhasil dikeluarkan dari kandungan CYA. Lalu pada Jumat dinihari, janin tersebut dibungkus dengan kain putih dan dimasukkan ke dalam kardus," ujar Zazid.

Saat hendak dibuang dibuang di Jalan Osamaliki, beberapa warga ada yang merasa curiga gerak-gerik pelaku dan kemudian melaporkannya ke Polres Salatiga.

"CYA maupun ABP akan dijerat pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zazid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com