Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Kelompok Abu Sayyaf, Dua WNI Diserahkan kepada Keluarga

Kompas.com - 16/12/2016, 19:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara Indonesia yang pernah disandera kelompok militan Abu Sayyaf, Muhamad Nasir dan Robin Piter, diserahkan kepada perwakilan masing-masing keluarga.

Serah terima dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Kedua sandera merupakan ABK Tugboat Charles 001. Keduanya berhasil dibebaskan dari kelompok bersejata di Filipina Selatan, pada tanggal 12 Desember 2016," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis, Jumat (16/12/2016).

Elona, istri Robin Piter menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras Pemerintah Indonesia dalam membebaskan para anggota keluarga mereka.

Hal senada juga disampaikan Edy Rusianto yang mewakili perusahaan PT Rusianto Bersaudara.

Sementara itu, Menlu Retno menegaskan bahwa keberhasilan pembebasan kedua sandera ini merupakan buah kerja keras pemerintah dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia selama 6 bulan terakhir.

 "Ini adalah hasil diplomasi total. Hasil kerja banyak pihak untuk tujuan yang sama, yaitu untuk membebaskan WNI yang disandera," ujar Retno.

Dengan pembebasan kedua sandera, maka seluruh kru Tugboat Charles 001 yang disandera sejak 20 Juni 2016 lalu, telah berhasil dibebaskan.

Lima kru lainnya telah dilepaskan pada tanggal 17 Agustus 2016, yakni Ismail dan Muhammad Sofyan.

Kemudian, Ferry Arifin, Muhammad Mahbrur Dahri, dan Edy Suryono pada 2 Oktober 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com