Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Putuskan Revisi UU MD3 Tambah Satu Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Kompas.com - 14/12/2016, 08:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memutuskan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi. Namun, perubahan hanya terbatas untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Keputusan ini diambil setelah MKD memproses laporan yang disampaikan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada penambahan satu pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).

Pada intinya, lanjut Dasco, PDI-P melaporkan Ketua Badan Legislatif sebelumnya Sareh Wiyono, yang dianggap melakukan kelalaian dalam merevisi UU MD3 di awal periode lalu, dari UU Nomor 17/2014 menjadi UU Nomor 42/2014.

Sareh dinilai lalai karena revisi saat itu hanya mengatur penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan Dewan (AKD), sementara untuk pimpinan MPR dan DPR tidak ditambah.

Padahal, penambahan seharusnya juga berlaku untuk pimpinan MPR dan DPR agar kursi pimpinan di parlemen mencerminkan perimbangan.

(Baca: Gerindra Setuju Tambahan Pimpinan DPR untuk PDI-P, jika...)

Laporan dari PDI-P itu masuk ke MKD sekitar dua pekan lalu. MKD pun segera bersidang dan membuat putusan pada 9 Desember.

MKD memutuskan Sareh Wiyono tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian, melainkan hanya bekerja sesuai situasi politik saat itu yang masih terjadi tarik menarik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

Namun, MKD merasa perlu mengambil putusan lain yang bersifat pencegahan untuk menghindari kegaduhan baru karena belakangan kembali muncul wacana kocok ulang pimpinan DPR dan AKD.

"MKD dalam kode etiknya bisa melakukan penindakan, pencegahan atau langkah lain. Dalam menyikapi soal akan timbulnya kegaduahan ini, kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD," ucap Dasco.

Dasco menegaskan bahwa keputusan revisi UU MD3 untuk menambah satu pimpinan DPR dan MPR ini mengikat dan harus dijalankan oleh Badan Legislasi.

Baleg, pada Selasa (13/12/2016), sudah bersidang dan memutuskan bahwa revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas untuk segera direvisi.

(Baca: PDI-P Targetkan Dapat Kursi Pimpinan DPR Pekan Ini)

Pada Rabu siang ini, Baleg rencananya akan melanjutkan rapat dengan pemerintah untuk mengesahkan masuknya revisi UU MD3 kedalam Prolegnas.

PDI-P sendiri sebelumnya berkeinginan merevisi UU MD3 untuk mendapatkan jatah satu kursi di pimpinan DPR. Keinginan ini dinyatakan dalam rapat paripurna penetapan Setya Novanto sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.

Kompas TV PAN Dukung PDI-P Dapat Kursi Pimpinan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com