JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangannya terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya serahkan LHKPN untuk 2012-2014 saat jadi Kepala PPATK," kata Yusuf di kantor KPK, Senin (5/12/2016).
Yusuf menyebutkan, pada 2014, memiliki harta kekayaan senilai Rp 4,4 miliar. Laporannya ke KPK untuk memverifikasi pertambahan harta kekayaan.
Permudah Pelaporan Harta Kekayaan, KPK Luncurkan Aplikasi LHKPN Elektronik
Menurut Yusuf, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat publik. Selain itu, kata dia, laporan tersebut menjadi bentuk transparansi yang bisa diakses publik.
"Nanti bisa dilihat oleh masyarakat, memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik. Karena negeri ini kalau tidak berubah, kapan lagi?" ucap Yusuf.
Selepas tak lagi menjabat Kepala PPATK, Yusuf bertugas di Kejaksaan Agung. Ia pun menyatakan kesiapannya bila KPK membutuhkan koordinasi. "Sampai sekarang belum. Kalau ditugaskan, saya siap," ujar Yusuf.
Yusuf menjabat Kepala PPATK sejak Oktober 2011 hingga Oktober 2016. Dia digantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 26 Oktober lalu.