Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Ahok, Polri Secepatnya Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejaksaan

Kompas.com - 30/11/2016, 13:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap atau P21.

"Mudah-mudahan secepatnya. Kalau seandainya dimungkinkan besok, ya besok. Kalau tidak dimungkinkan, ya lusanya," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Boy mengatakan, umumnya pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan tak lama setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Ia memastikan dalam pekan ini bisa dilimpahkan.

"Secepatnya, kami berkeyakinan penyidik kami akan menghadapkan kalau tidak dimungkinkan besok, bisa di hari berikutnya," kata Boy.

(Baca: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Sudah Lengkap)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil.

Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.

Dengan demikian, penyidik akan menentukan jadwal sidang Ahok begitu barbuk dan tersangka dilimpahkan.

Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(Baca: Ahok Akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara)

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). 

Ia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kompas TV Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok P21
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com