Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2016, 09:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah rampung.

Pemeriksaan berkas Ahok dilakukan sejak pelimpahan dari kepolisian pada Jumat (25/11/2016) lalu.

"Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyayakan P 21," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Noor mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil.

Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.

(Baca: Wapres Minta Masyarakat Sabar Tunggu Proses Hukum Kasus Ahok)

Dengan demikian, penyidik tinggal menentukan jadwal sidang Ahok.

Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Kompas TV Babak Baru Kasus Ahok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com