Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Buruh Tak Ikut Demo 2 Desember

Kompas.com - 28/11/2016, 13:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap agar aksi unjuk rasa selain Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak digelar pada 2 Desember 2016.

Misalnya, kata Kapolri, rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh pada hari yang sama.

"Kita harapkan aksi-aksi di luar itu ditunda setelah hari lain. Jangan sampai menganggu kesucian acara ini karena ini memang ibadah. Hal itu disampaikan Kapolri seusai bertemu dengan pihak GNPF MUI di Kantor MUI, Jakarta, Senin (28/11/2016).

"Termasuk ada rencana kegiatan aksi buruh, misalnya. Jangan sampai nanti di sini sedang berzikir, di sebelahnya teriak-teriak. Akan ganggu kesucian ibadah," tambah Kapolri.

Rencananya, GNPF MUI akan kembali melanjutkan aksi unjuk rasa terkait proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2 Desember.

Polri memberi izin aksi digelar di Monas yang mampu menampung 600.000 orang sampai 700.000 orang.

"Jika kurang disiapkan di Jalan Merdeka Selatan," kata Kapolri.

Aksi GNPF akan dimulai pukul 8.00 WIB dan akan diakhiri shalat Jumat berjamaah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengumumkan rencana Mogok Nasional yang akan dilangsungkan pada 2 Desember 2016.

Mogok Nasional akan dilaksanakan dalam bentuk unjuk rasa di 20 Provinsi dan 250 Kabupaten/Kota.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim aksi tersebut akan melibatkan hampir satu juta buruh di Indonesia.

(baca: Menaker Hanif Bingung Mengapa Buruh Ikut Demo pada 2 Desember)

Menurut dia, lebih dari 200 ribu buruh di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang akan berunjuk rasa di depan Istana dengan titik kumpul di bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Sedangkan Mogok Nasional buruh di 19 Propinsi lainnya dilakukan di kawasan industri dan kantor Gubernur masing-masing," ujar Iqbal dalam rilis persnya.

Adapun tuntutan dalam aksi Mogok Nasional tersebut, yakni meminta pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, menaikkan Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kota (UMP/UMK) sebanyak 15 sampai 20 persen.

Mereka juga meminta polisi memenjarakan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kompas TV Perjalanan Ahok Diperiksa sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com