Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota TPF Munir Anggap Pemerintah Ingin Lepas Tangan dari Peristiwa Masa Lalu

Kompas.com - 27/11/2016, 18:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap sengaja mengabaikan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) mengenai rekomendasi untuk membuka dokumen soal pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir, Amiruddin Al-Rahab mengatakan, hal tersebut terlihat dari upaya banding Kementerian Sekretaris Negara terhadap putusan KIP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Cara Kemensesneg dalam menanggapi putusan KIP ini seolah pemerintah ingin lepas tangan dari peristiwa masa lalu," ujar Amir dalam diskusi di Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Amir mengatakan, keputusan KIP merupakan putusan yang sah dan semestinya dijalankan oleh pemerintah.

Pemerintah pun punya tanggungjawab untuk menindaklanjuti hal-hal yang belum dilakukan pada pemerintahan sebelumnya.

Menurut dia, desakan publik bukan hanya sekadar tuntutan, tapi ada prinsip yang wajib dijalankan oleh negara.

"Peristiwa ini belum ada kadaluarsanya. Pengumuman itu pintu masuk kita untuk lebih bisa menegakkan hukum. Kalau pintu itu ditutup oleh pemerintah saat ini, apa bedanya dengan sebelumnya," lanjut dia.

Amir menduga pemerintahan Jokowi memang tak begitu mempedulikan masalah HAM.

Munir dianggap sebagai simbol gerakan massa yang memperjuangkan kemanusiaan. Ketika Munir dibunuh, kata Amir, tidak ada upaya pemerintah mengungkap kasus itu hingga ke aktor utamanya.

"Kalau sekelas Munir saja begini ditanganinya, bagaimana kasus aktivis di daerah lain? Sayangnya Mensesneg tidak menunjukkan perhatiannya secara positif," kata Amir.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan, putusan KIP menimbulkan multitafsir. Hal itu yang menjadi dasar pemerintah ajukan banding ke PTUN.

Dengan banding ini, KIP diharapkan bisa memperjelas keputusannya terkait dokumen TPF tersebut. Pratikno menambahkan, salinan dokumen TPF dari pemerintahan sebelumnya akan diteruskan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Ini karena Pak Jaksa Agung yang diperintahkan Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," ujar Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com