Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohadi Minta kepada Hakim agar Uang Rp 700 Juta Dikembalikan

Kompas.com - 24/11/2016, 19:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, meminta agar uang Rp 700 juta yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan, dapat dikembalikan kepadanya.

Hal itu dikatakan pengacara Rohadi dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

"Kami mohon uang Rp 700 juta dikembalikan. Kami keberatan jika uang tersebut disita untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain," ujar pengacara Rohadi, Farida S.

Menurut Farida, berdasarkan keterangan Rohadi, uang tersebut merupakan pinjaman dari pengacara bernama Petrus Selestinus.

Uang tersebut rencananya akan digunakan Rohadi untuk membeli keperluan alat-alat di rumah sakit milik Rohadi yang berada di Indramayu.

Hal tersebut juga diperkuat keterangan Sareh Wiyono, mantan Ketua PN Jakarta Utara yang kini menjadi anggota DPR RI.

Saat bersaksi, Sareh membenarkan bahwa proses peminjaman uang dilakukan di apartemen miliknya. Selain itu, peminjaman uang kepada Petrus juga atas rekomendasi Sareh.

(Baca: Sareh Wiyono Sebut Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Pinjaman dari Pengacara)

"Kami juga punya bukti kuitansi peminjaman uang. Bagaimana pun, uang itu adalah pinjaman yang memang harus dikembalikan," kata Farida.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK meminta hakim untuk menyatakan uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat operasi tangkap tangan, tetap disita.

Rencananya, uang akan dijadikan barang bukti untuk perkara pencucian uang yang melibatkan Rohadi.

"Meski di persidangan terdakwa mengatakan uang itu tidak ada kaitan, atau pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kuitansi atau perjanjian pinjaman uang," ujar Jaksa Penuntut KPK saat membaca surat tuntutan.

Alasan lain mengapa uang tersebut patut disita, menurut Jaksa, Rohadi dalam persidangan mengakui bahwa perbuatan menerima suap atas pengurusan perkara seperti yang didakwakan kepadanya tidak hanya terjadi kali ini.

Rohadi mengaku telah beberapa kali membantu orang lain dalam memengaruhi putusan hakim. Dengan demikian, uang tersebut patut diduga sebagai hasil suap, atau pemberian atas pengurusan perkara hukum di pengadilan.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com