JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tetap disita sebagai barang bukti.
Hal tersebut tercantum dalam surat tuntutan Jaksa penuntut KPK terhadap terdakwa Rohadi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor (17/11/2016).
"Meski di persidangan terdakwa mengatakan uang itu tidak ada kaitan, atau pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kwitansi atau perjanjian pinjaman uang," ujar Jaksa penuntut KPK saat membaca surat tuntutan.
Alasan lain mengapa uang tersebut patut disita yakni, Rohadi dalam persidangan mengakui bahwa perbuatan menerima suap atas pengurusan perkara seperti yang didakwakan kepadanya tidak hanya terjadi kali ini.
Rohadi mengaku telah beberapa kali membantu sejumlah pihak dalam memengaruhi putusan hakim. Selain itu, uang tersebut rencananya akan digunakan dalam perkara selanjutnya yang juga melibatkan Rohadi sebagai terdakwa.
Selain sebagai tersangka penerima suap, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tersangka pencucian uang oleh KPK.
Rohadi mengaku bahwa uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik KPK saat operasi tangkap tangan, berasal dari anggota DPR RI Sareh Wiyono.
"Pada 10 Juni 2016, saya ajukan pinjaman ke Pak Sareh. Dia sudah seperti Bapak angkat saya," ujar Rohadi.
Menurut Rohadi, pinjaman uang tersebut untuk membeli sejumlah peralatan rumah sakit yang ia miliki di Indramayu.
Uang tersebut masih berada di dalam mobilnya, saat ia ditangkap oleh petugas KPK. "Sesuai peraturan Menteri Kesehatan, harus ada peralatan ICU dan kelengkapan IGD," kata Rohadi.
Rohadi mengaku mengenal Sareh saat keduanya bekerja di PN Jakarta Utara. Sebelum menjadi anggota DPR, Sareh merupakan hakim.
Meski demikian, Sareh Wiyono membantah telah meminjamkan uang sebesar Rp 700 juta kepada Rohadi. (Baca: Anggota DPR Sareh Wiyono Bantah Berikan Uang Rp 700 Juta kepada Panitera PN Jakut)
Menurut Sareh, uang tersebut dipinjam Rohadi dari pengacara bernama Petrus Selestinus. Awalnya, Sareh mengakui bahwa Rohadi ingin meminjam uangnya.
Namun, karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Sareh merekomendasikan agar Rohadi meminjam uang kepada Petrus. (Baca: Sareh Wiyono Sebut Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Pinjaman dari Pengacara)
Serah terima uang dilakukan di Apartemen Sudirman Mansion milik Sareh Wiyono. Dalam persidangan ini, Rohadi hanya didakwa menerima suap dan dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.