JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu menargetkan pembahasan RUU selesai pada 28 April 2017.
Untuk memastikan pembahasan RUU tersebut selesai tepat waktu, Pansus menyepakati untuk menggunakan metode klaster.
Pembahasan mode klaster yakni membahasnya berdasarkan isu, bukan berdasarkan pasal per pasal yang menggunakan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Iya, kami sudah sepakat untuk menggunakan metode klaster supaya bisa lebih cepat prosesnya," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Lukman mengatakan, ada 18 klaster yang akan dibahas oleh Pansus. Menurut Lukman, 18 klaster tersebut mencakup isu yang krusial, di antaranya yakni ambang batas parlemen, sengketa Pemilu, dan lainnya.
"Nantinya 18 isu atau klaster itu jika sudah selesai dibahas akan dimasukan ke masing-masing DIM dan akan dikonversi ke pasal-pasal," kata Lukman.