JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, berencana mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Hal itu dikatakan Irman saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Irman menjadi saksi bagi terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.
"Saya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator," ujar Irman kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepada Hakim, Irman mengatakan bahwa uang sebesar Rp 100 juta yang ia terima dari Memi dan Sutanto telah dilaporkan ke KPK.
(Baca: Irman Gusman Akui Pernah Buat Kesepakatan soal Penjualan Gula Bulog)
Pelaporan tersebut dilakukan pengacara Irman, dan diperoleh tanda bukti penyerahan gratifikasi.
Sebelumnya, Sutanto dan Memi juga mengajukan permohonan kepada hakim sebagai justice collaborator.
Permohonan secara tertulis diserahkan kepada hakim sebelum sidang dimulai. Sutanto dan Memi didakwa menyuap Irman Gusman dengan uang sebesar Rp 100 juta.
Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto.