Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Istri Irman Gusman untuk Tak Jadi Saksi Ditolak Hakim

Kompas.com - 22/11/2016, 12:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, mengajukan permohonan untuk tidak menjadi saksi dalam persidangan terhadap dua terdakwa penyuap Irman. Namun, hakim tidak sependapat terhadap alasan Liestyana.

Sebelum sidang bagi dua terdakwa Xaveriandy Sutanto dan Memi dimulai, Liestyana menyerahkan surat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya ingin menyerahkan surat permohonan saya yang tidak bersedia menjadi saksi," ujar Liestyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/11/2016).

(Baca: Xaveriandy dan Memi Didakwa Menyuap Irman Gusman Rp 100 Juta)

Menurut Liestyana, permohonan tersebut beralasan sesuai Pasal 168 KUHAP. Namun, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menyatakan alasan tersebut tidak tepat.

Sebab, pasal tersebut memaksudkan bahwa penolakan menjadi saksi dapat dilakukan apabila saksi memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Sedangkan, dalam persidangan ini dua terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Liestyana. Liestyana akhirnya memilih bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Xaveriandy Susanto dan Memi, didakwa telah menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai bayaran atas perbuatan Irman dalam memuluskan pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya, perusahaan yang dipimpin Xaveriandy.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com