Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ahok Batal Hadirkan Ahli Tafsir dari Mesir

Kompas.com - 15/11/2016, 09:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal menghadirkan ahli tafsir dari Mesir.

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, belakangan ahli tersebut menginformasikan bahwa dirinya berhalangan hadir.

"Saya dengar konfirmasi Beliau tidak bisa hadir karena alasan keluarganya sakit," ujar Sirra di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Sirra mengatakan, mulanya Ahok dan tim pengacara mendapat masukan dari tim sukses mengenai sejumlah nama ahli. Salah satu yang direkomendasikan yaitu ahli dari Mesir.

Tim pengacara sama sekali tidak membangun komunikasi dengan ahli tersebut. Selama ini, yang berhubungan langsung dengan ahli tersebut adalah tim sukses Ahok.

Sirra menganggap absennya ahli dari Mesir tak berpengaruh dalam gelar perkara.

"Untuk itu kami juga tidak memusingkan hal itu karena pemeriksaan ahli cukup banyak," kata Sirra.

Dalam gelar perkara hari ini, pihak Ahok menghadirkan enam ahli dan tiga saksi fakta. Menurut Sirra, orang-orang yang mereka hadirkan cukup untuk membeberkan keterangan mereka dalam forum tersebut.

(Baca: Tim Ahok Hadirkan Enam Saksi Ahli dalam Gelar Perkara

Total saksi ahli yang dihadirkan pihak pelapor dan terlapor kurang lebih 20 orang. Mereka sebelumnya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri.

(Baca: 20 Ahli Bakal Dihadirkan dalam Gelar Perkara Ahok)

Polisi juga mengundang pihak eksternal seperti Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi III DPR RI sebagai pengawas. Dalam gelar perkara nanti, mereka hanya mengawasi jalannya acara tanpa dimintai masukannya.

Dari internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.

Nantinya para pelapor akan menjelaskan poin gugatan mereka. Kemudian, para ahli yang hadir akan memberikan tanggapannya.

Poin-poin yang dibahas dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyelidik untuk menyimpulkan.

Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016).

Kompas TV Begini Mekanisme Gelar Perkara Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com