Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Penyampaian Pendapat di Muka Umum Kedepankan Etika

Kompas.com - 10/11/2016, 14:21 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan mengedepankan etika dan mematuhi aturan.

Tjahjo mengatakan, saat ini masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapatnya di muka umum. Itu merupakan dampak dari sistem demokrasi semakin matang diterapkan di Indonesia. "

"Sekarang ini kita semakin terbuka menyampaikan pendapat sebagai bentuk NKRI yang demokratis," ujar Tjahjo saat memberikan amanat dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Kemendagri, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Kendati demikian, Tjahjo tidak membenarkan adanya penyampaian pendapat tanpa saringan etika. Misalnya, menghujat.

(Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan Hina Presiden, Jokowi Minta Polri Usut)

Apalagi, jika obyek yang dihujat adalah lambang negara. Menurut Tjahjo, ada aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat.

"Sampaikan dengan benar. Anda boleh menghina saya, mengatai saya, tapi kepada lambang negara itu ada aturan dan ada hukumnya," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, warga negara Indonesia harus menghormati lambang negara. Warga yang menghujat lambang negara, tambahnya, tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum.

"Kalau ada orang yang menghina dengan kata-kata yang tak pantas kepada lambang negara itu bukan sebagai warga negara yang bertanggung jawab," ucap Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo mengimbau agar masyarakat menyampaikan pendapat dengan etika dan sopan santun.

(Baca: Menunggu Kelanjutan Kasus yang Menjerat Ahmad Dhani...)

Selain itu, masyarakat juga harus mematuhi aturan terkait penyampaian pendapat. Kita harus tahu etika dan sopan santun.

"Anda semua boleh demo di sini, tapi sampaikan aspirasi dengan baik sesuai etika yang ada. Tidak perlu menghujat, apalagi menghujat lambang negara yang kita sebagai warga negara seharusnya menghormati," ucap Tjahjo.

Kompas TV Ahmad Dhani Bantah Menghina Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com