TANGERANG, KOMPAS.com — Terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016). Ia dibebaskan dari Lapas Tangerang pada pukul 10.00 WIB.
Usai memberikan keterangan pers, Antasari beserta istri, dua anak perempuannya, dan dua cucunya yang masih balita langsung pulang ke rumah.
Mereka menumpang minibus berwarna putih menuju Les Belles Mansion, blok E 10, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten.
Sesampainya di rumah, Antasari menggelar acara syukuran potong tumpeng yang dibagikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya.
(Baca: Bebas Bersyarat, Antasari Tetap Tak Akui Terlibat Pembunuhan Nasrudin)
"Saya hanya ingin mengucap syukur dengan sederhana. Potong tumpeng dan makan bersama dengan rekan pers seadanya. Makanan khas Jawa Timur. Saya sudah lama tidak makan nasi rawon," ujar Antasari.
Hingga pukul 11.30 WIB, rumah Antasari masih dipadati oleh tamu yang ingin bertemu mantan Ketua KPK itu.
Saat jumpa pers, Antasari didampingi kepala lapas, keluarga, guru spiritual, pengacara, serta para kerabat.
(Baca: Keluar Lapas, Antasari Tiga Kali Ucapkan "Merdeka")
Antasari menjelaskan, ia sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani adalah 12 tahun.
Ia berhak mendapat kesempatan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
(Baca: Antasari Azhar: Sejak Hari Ini, Dendam, Benci, Kecewa, Saya Tinggal di Dalam)
Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.