JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap melanggar kode etik anggota Dewan.
Mereka adalah Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, dan Ruhut Sitompul dari Komisi III serta Charles Honoris dari Komisi I.
Keempat anggota Dewan tersebut dilaporkan oleh Koalisi Penegak Citra DPR karena mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemeriksaan dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin (7/11/2016).
Perwakilan koalisi, Ahmad Hanafi mengatakan, pihaknya telah menyertakan beberapa alat bukti berupa foto para anggota Dewan tersebut terlihat di dalam ruangan di Mabes Polri.
"Itu kami pertanyakan kenapa ada anggota DPR. Kan tidak diperbolehkan. Sebaiknya DPR fokus pada fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan, baik tugas DPR maupun di luar DPR. Ini potensi konflik kepentingan di luar gedung DPR," kata Hanafi, Rabu (9/11/2016).
(Baca: Ruhut Dukung Polri Gelar Perkara Kasus Ahok secara Terbuka)
Dalam konteks ini, lanjut Hanafi, keempat anggota Dewan tersebut diduga kuat melanggar kode etik yakni adanya larangan bahwa selama menjabat sebagai anggota Dewan dilarang berpraktik dan melakukan aktivitas sebagai advokat atau pengacara.
Selain itu, mereka juga dianggap telah melanggar sumpah dan janji anggota Dewan bahwa dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
"UU MD3 dan tatib DPR, bahwa anggota dilarang melakukan kegiatan dari konversi advokat atau pengacara. Nah yang empat itu ikut dalam kegiatan pengacara. MKD harus telusuri apakah ini jadi advokat atau tidak," kata dia.