JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan Komisi IV dan VII ke Maroko tak melanggar peraturan perundang-undangan dan aturan internal DPR.
Kunjungan tersebut merupakan undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga tak menggunakan anggaran DPR.
Dikutip dari Harian Kompas, agenda utama perjalanan itu adalah mengikuti Konvensi Perubahan Iklim Ke-22 dan Protokol Kyoto Ke-12 di Maroko.
"Setelah saya pelajari, kalau menyalahi aturan perundang-undangan tidak, dan tidak meggunakan anggaran DPR. Jadi itu urusan internal Komisi VII, IV dan mitranya KLHK," kata Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Namun, Komisi VII meminta perjalanan dilanjutkan ke Spanyol terkait masalah limbah.
Terkait hal tersebut, Ade mengaku sudah mengonfirmasi.
Menurut dia, kunjungan kerja ke Spanyol tersebut masih dalam rangka pengembangan dari Komisi VII dengan mitranya, KLHK.
Ade menekankan, yang terpenting adalah dua komisi tersebut mampu mempertanggungjawabkan kepada publik hasil kunjungan kerjanya tersebut.
Ia mengaku, beberapa orang anggota DPR memang pernah mendatanginya dan meminta agar kebijakan pembatasan kunjungan kerja luar negeri dievaluasi.
Namun, Ade menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan fraksi.
Dengan demikian, seluruh keputusan harus dikembalikan kepada fraksi.
"Sampai hari ini belum ada perubahan. Dan saya tidak mau mendengar satu-dua orang. Di DPR ada 10 fraksi. Kalau mau diubah harus pimpinan fraksi duduk bersama pimpinan Dewan dalam Bamus atau pengganti Bamus untuk tercapai kesepahaman," ujar Ade.
"Kalau suara orang-perorang saya tidak mau untuk jadi patokan," sambungnya.
Sebelumnya, kebijakan meniadakan kunker ke luar negeri berawal dari keprihatinan Ketua DPR Ade Komarudin terhadap rendahnya pencapaian target legislasi.
Ia lalu mengumpulkan fraksi-fraksi pada 18 Januari 2016 untuk menyepakati komitmen peningkatan kinerja legislasi dan penghematan anggaran DPR.
Selain memangkas waktu reses, saat itu juga disepakati peniadaan kunker ke luar negeri, kecuali untuk alat kelengkapan yang berhubungan langsung dengan urusan internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.