JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, pemerintah telah merespons dengan baik tuntutan masyarakat agar proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan dengan adil dan transparan.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, kini sebaiknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok kepada penegak hukum agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sebelum 4 November proses hukum dirasakan masyarakat tidak transparan. Setelah 4 November respons Presiden juga jelas, maka speed dan prosesnya kelihatan lebih intensif," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa (8/11/2016).
Sebagai partai pendukung pemerintah, PPP mengharapkan Polri mampu menangani kasus Ahok secara profesional.
Selain itu, tambah Arsul, perkembangan terkait kasus itu sebaiknya hanya disampaikan yang berkaitan dengan fakta proses hukum, bukan pandangan Polri.
"Biarkan soal pandangan atas fakta-fakta hukum yang diperoleh diberikan oleh para ahli melalui keterangan ahli. Baik ahli hukum pidana, ahli agama, maupun ahli bahasa," kata Anggota Komisi III DPR tersebut.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (7/11/2016).
Ahok dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Merespons pernyataan Ahok, beberapa organisasi keagamaan menggelar aksi damai pada Jumat (4/11/2016) lalu.
Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua pekan.
Rencananya, gelar perkara terhadap permasalahan ini akan dilakukan secara terbuka.