Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kaji Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 34 Proyek Mangkrak

Kompas.com - 07/11/2016, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga akan ikut mengkaji temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait proyek pembangkit listrik 7.000 megawatt tahun 2006. Dari 34 proyek senilai Rp 3,76 triliun, 12 proyek mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Minggu (6/11), mengatakan, salah satu yang akan didalami kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran. "Tentu akan dipelajari jika sudah diterima (laporan BPKP-nya). Jika memang ada potensi kerugian negara yang sangat besar, kami tentu tidak ragu untuk bergerak. Apalagi, masalah dugaan korupsi semacam ini berdampak pada masyarakat luas," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung kini tengah melakukan penanganan kasus korupsi terkait proyek pengadaan listrik berupa pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Sebanyak 15 pegawai PLN hingga pihak swasta sudah diadili.

Dari penelusuran tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, meskipun pencairan anggaran sudah dilakukan, dari 21 gardu induk tersebut, 13 gardu dinyatakan bermasalah. Sementara tiga gardu lainnya tak punya kontrak. Hanya lima gardu yang sejauh ini dapat diselesaikan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pelanggaran yang mungkin dilakukan dalam proyek pembangkit listrik umumnya penyalahgunaan anggaran saat pengadaan barang dan jasa. Tidak jarang juga terjadi upaya suap atau gratifikasi untuk memuluskan proyek tersebut agar ditangani perusahaan tertentu.

"Selain itu, korupsi proyek seperti itu selalu berjejaring. Contohnya, proyek pembangunan jalan, pengadaan alat kesehatan, dan pengadaan KTP elektronik. Kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat penting," kata Saut.

Sebelumnya, Saut pernah mengatakan, potensi korupsi di sektor energi amat besar. Potensi itu bisa berasal dari pengadaan barang, suap-menyuap, ataupun gratifikasi. Sepanjang dapat ditemukan dua alat bukti yang cukup dari laporan dugaan korupsi proyek yang mangkrak itu, KPK dipastikan akan mengusutnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga pernah mengatakan, proyek pembangkit listrik dengan biaya besar menjadi perhatian KPK. Namun, KPK belum dapat mengungkap secara detail langkah yang akan diambil terhadap kemungkinan laporan dugaan korupsi proyek tersebut (Kompas, 5/11).

Didanai uang rakyat

Menanggapi proyek pembangkit listrik yang mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara, kalangan pengusaha menaruh perhatian besar. Pasalnya, proyek tersebut didanai uang rakyat. "Keuangan negara dari penerimaan pajak seharusnya dimanfaatkan dengan benar untuk pembangunan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani.

Hal yang sama disampaikan Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati. Menurut Enny, jika BPKP sudah melakukan audit dan menemukan potensi kerugian negara, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti. Ia juga menyoroti masalah perencanaan proyek yang sejak awal belum baik sehingga proyek tidak bisa jalan.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) I Made Supratika mengatakan, salah satu penyebab proyek pembangunan pembangkit listrik tak selesai dan mangkrak adalah persyaratan tender yang kurang ketat. "Proyek itu mangkrak karena peserta tender tidak memiliki kemampuan finansial," ujarnya.

Dalam proses tender proyek-proyek yang mangkrak, tambah Made, biasanya ada peserta tender yang bukan pemilik proyek. Peserta tender yang ikut tender itu kemudian mencari atau bekerja sama dengan investor lain.

"Oleh karena itu, dalam menjalankan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW sekarang ini, PLN mensyaratkan kepada peserta tender adanya uang jaminan di bank 10 persen dari total nilai proyek. Persyaratan itu diterapkan untuk menunjukkan peserta tender serius dan memiliki kemampuan finansial," kata Made.

(IAN/FER)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 November 2016, di halaman 2 dengan judul "Kejagung Kaji Dugaan Penyalahgunaan Anggaran".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com