Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pasal RUU Pemilu soal Penyelenggara Berpotensi Langgar Konstitusi

Kompas.com - 04/11/2016, 10:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ada 23 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu karena berpotensi melanggar konstitusi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 23 pasal krusial ini, pihaknya mengelompokkan pasal-pasal itu dalam sembilan kualifikasi, yakni mengenai penyelenggara, syarat calon, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, dan syarat parpol dalam pengajuan calon presiden atau wakil presiden.

Sementara, ketentuan larangan kampanye pada masa tenang, sanksi kampanye, waktu pemilu susulan atau lanjutan, dan putusan DKPP terkait etika penyelenggaraan pemilu.

Mengenai pasal penyelenggara pemilu dalam RUU Pemilu, kata Veri, ada empat pasal yang inskonstitusional. Pasal-pasal itu adalah:

1. Pasal 89 Ayat 1 huruf b
Pasal ini mengatur syarat usia anggota KPU paling rendah adalah 45 tahun. Sebelumnya, dalam UU Nomor 15/2011 disebutkan usia paling rendah 35 tahun.

Pasal tersebut menimbulkan perlakuan yang tidak sama antar warga negara karena logika bangunan pasal tersebut menghalangi kesempatan kaum muda untuk ikut serta menjadi penyelenggara pemilu.

"Padahal, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun," kata Veri.

Ketentuan Pasal 89 Ayat 1 huruf b RUU Pemilu melanggar Pasal 27, 28 D Ayat 1 dan 3, dan 28 I Ayat 2 UUD 1945.

(Baca: Pemerintah Diminta Konsisten dalam Susun RUU Pemilu)

2. Pasal 58 Ayat 4
Pasal ini mengenai ketentuan PKPU ditetapkan setelah Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah.

Pasal ini bertentangan dengan Independensi KPU dan menghambat efektifitas penyusunan PKPU.

Pasal 58 Ayat 4 dalam RUU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat 5 UUD 1945.

3. Pasal 30 Ayat 3
Pasal ini mengenai anggota KPU/D/Provinsi/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterimanya.

Pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan ketentuan ini inkonstitusional dan tidak eiliki kekuatan hukum tetap sepanjang frasa "...dengan alasan yang tidak dapat diterima" pada Pasal 27 Ayat 3 pada UU Pemilu dan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 secara konstitusional tidak mengikat.

"Munculnya ketentuan pada Pasal 30 Ayat 3 RUU Pemilu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak cermat memperhatian putusan MK yang telah mencabut pasal ini," kata Veri.

4. Pasal 14 Ayat 1 huruf i
Pasal ini mengenai keharusan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketentuan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa frasa "...mengundurkan diri dari keanggotaan parpol...pada saat mendaftar" inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada saat mendaftar sebagai calon".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com