JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk memastikan bahwa kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap diproses.
Menurut dia, penindakan hukum terhadap seseorang merupakan ranah penegak hukum, bukan kepala negara.
Tito menyebut, ada pihak yang meminta Presiden untuk memenjarakan Ahok.
"Kalau itu dilakukan, tak mungkin dikeluarkan statement-nya oleh Pak Presiden karena dia pimpinan eksekutif, bukan yudikatif. Itu teknis hukum dan domain dari yudikatif," ujar Tito, di Lapangan Silang Monas Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Jokowi sebelumnya diminta mengeluarkan pernyataan agar Ahok dipidanakan oleh polisi.
Menurut Tito, bukan ranah Presiden untuk mencampuri urusan hukum.
Terlebih lagi Presiden sudah menyatakan bahwa ia tak ingin diintervensi dalam kasus Ahok.
"Jadi kalau ada yang menuntut Presiden memenjarakan BTP, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum," kata Tito.
Dengan demikian, menurut Tito, massa yang berunjuk rasa tak perlu lagi berdemo di Istana karena penanganan kasus hukum tak ada kaitannya dengan kuasa Istana.
"Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke Istana karena sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Tito.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat Ahok.
Penegasan itu disampaikan Presiden saat bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/11/2016).
"Presiden mengatakan bahwa beliau sudah memerintahkan ini untuk diproses, dan beliau tidak akan intervensi terhadap masalah ini," ujar Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin seusai pertemuan.
Ma'ruf menganggap masalah pernyataan Ahok tersebut sudah berkembang di luar konteks dan tidak proporsional.
Masalah tersebut, kata dia, sudah ditarik ke ranah politik sehingga jadi mengganggu.
"Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan politik, pilkada, tetapi dikaitkan dengan berbagai masalah kemudian menjadi tidak proporsional, bahkan di luar konteks sehingga masalah ini menjadi begitu mengganggu dan hiruk-pikuk," kata Ma'ruf.
Oleh karena itu, pihaknya sepakat agar masalah pernyataan Ahok diserahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.
Kasus itu tengah diusut oleh Bareskrim Polri, yang telah memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli. Ahok sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Bareskrim atas permintaan sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.