JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron memaparkan sejumlah pelanggaran kampanye yang paling sering dilakukan pasangan calon kepala daerah.
Pertama, tidak menyampaikan jadwal kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau tidak menyampaikan berarti kami akan ketemu di lapangan. Nanti persoalan dokumen dan lain-lain pasti akan kami tanya. Tapi nanti kami dianggap cari gara-gara," kata Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Selama ini, banyak tim kampanye pasangan calon langsung jalan tanpa melapor.
"Jika disampaikan terbuka, kami akan cek siapa tim kampanyenya, akan jelas datanya. Kami bisa sisir orangnya, ada pejabat apakah cuti atau enggak," ujarnya.
Kedua, adalah mengenai laporan dana kampanye yang kerap sulit dimintai di awal.
Adapun hal ketiga yang sering dilanggar pasangan calon adalah terkait politik uang. Daniel menuturkan, hal tersebut belum bisa dinilai sebagai bagian dari tim kampanye resmi.
"Money politic biasanya enggak langsung dilakukan oleh paslon atau orang yang berada di struktur formal. Mereka pakai orang ketiga," tutur Daniel.
Adapun mengenai kampanye hitam lewat media sosial, Daniel mengakui pengawasannya rumit dan kemungkinan hanya terjadi di perkotaan, seperti DKI Jakarta. Sedangkan di daerah-daerah tidak terlalu muncul.
(Baca juga: Bawaslu Akui Sulit Awasi Kampanye di Media Sosial)
Meski tak mengawasi secara langsung, namun Bawaslu berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian. Maka, jika ada bukti kampanye hitam bisa langsung dicegah dan ditangkal agar tak menyebar fitnah.
"Kalau dari akun resmi enggak masalah. Tapi kalau dari akun anonim. Maka kami bekerja sama dengan pemerintah juga," ucapnya.