Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok, Mendagri Siap Cabut SK Plt Gubernur

Kompas.com - 28/10/2016, 07:35 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencabut Surat Kerja Pelaksana Tugas Gubernur apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pencabutan SK Plt akan dilakukan jika putusan MK berlaku surut. Adapun gugatan itu sedang diproses MK setelah diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Seandainya putusan MK mengabulkan untuk cuti hanya saat kampanye, ya sudah kami cabut saja SK Plt," kaya Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada, terdapat aturan yang mewajibkan petahana mengambil cuti pada masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Setelah sejumlah petahana mengajukan cuti, Kemendagri menyiapkan pelaksana tugas. Mendagri telah melantik lima Plt gubernur untuk menggantikan petahana yang maju kembali pada Pilkada 2017.

Pada Rabu (27/10/2016), Kemendagri mengangkat Plt Gubernur DKI Jakarta dan Plt Gubernur Banten. Sedangkan kemarin, Kemendagri mengangkat Plt Gubernur Gorontalo, Plt Gubernur Aceh, dan Plt Gubernur Bangka Belitung.

Tjahjo menuturkan, pemerintah tidak bisa menunggu putusan MK mengingat tahapan pilkada berjalan lebih dulu. Terlebih lagi, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon.

"28 Oktober 2016 sudah mulai tahapan kampanye. Dia (kepala daerah) harus mulai cuti," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok menilai kewajiban cuti bagi calon petahana sama saja dengan melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

(Baca: Penjelasan Ahok di Depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi)

Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

"Pemohon memiliki hak yang diatur dalam konstitusi untuk memerintah secara penuh dan menjaIankan pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai hasil dari pemilihan yang demokratis dengan jangka waktu yang penuh yakni Iima tahun lamanya," kata Ahok saat membacakan isi gugatannya.

Namun, pemerintah berharap Majelis Hakim MK tidak mengabulkan gugatan Ahok. (Baca: Pemerintah Minta Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Ahok)

Sebab, pemerintah menilai ada potensi terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur jika petahana tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.

Petahana dianggap memiliki peluang memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya.

Kompas TV Jelang Cuti Kampanye, Ahok Pamitan ke Wapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com