Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor dan Regulasi yang Rawan Intervensi

Kompas.com - 27/10/2016, 07:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan tinggi.

Hal ini dilakukan setelah komisi antirasuah itu menemukan indikasi adanya masalah terkait pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Namun, demi kepentingan penanganan perkara, KPK belum bersedia merinci jenis masalah dan PTN yang bermasalah tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengaku dirinya tak kaget jika ada temuan tersebut.

Sebab, Komisi X sudah sering mengingatkan Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir tentang beberapa regulasi yang mengatur tentang pemilihan rektor pada perguruan tinggi.

"Memang sudah banyak keluhan dari rakyat. Biasanya alot dan lama menentukan rektornya," ujar Abdul Fikri saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).

Aturan mengenai pemilihan rektor tersebut tercantum pada Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada PTN.

Pada pasal 7 huruf (a) dijelaskan bahwa Menteri dan Senat melakukan pemilihan rektor/ketua/direktur dalam sidang senat.

Sedangkan pasal 7 huruf (e) menjelaskan bahwa pemilihan rektor/ketua/direktur sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan melalui pemungutan suara tertutup dengan ketentuan: menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih sedangkan senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.

"Sebenarnya Komisi X sudah sering mengingatkan Menristek Dikti karena di beberapa tempat ada problematika macam-macam-lah. Karena ada prosentase 35 persen yang dimiliki oleh menteri untuk menentukan," kata Abdul.

Seharusnya, kata dia, Menristek Dikti lebih berhati-hati agar tak malah menjadi alat politik atau dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

(Baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor Sejumlah PTN)

Rawan intervensi

Peraturan 35 persen hak suara menteri tersebut dinilai rawan intervensi. Dalam pemilihan rektor, terkadang calon yang terpilih bukan yang memiliki suara terbanyak dari hasil pemilihan internal (senat).

"Karena ada 35 persen hak menteri untuk menentukan. Sehingga nomor tiga sekalipun bisa jadi rektor. Karena menteri punya hak untuk menambahkan nilai," tutur Politisi PKS itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com