JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, yang menjadi Ketua Plaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), mengatakan, Satgas kini tengah membentuk unit-unit satgas di daerah dan kementerian/lembaga.
Unit-unit tersebut akan berada di bawah satuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Sesuai amanat Peraturan Presiden, setiap daerah itu juga harus membuat unit Satgas termasuk di Kementerian/Lembaga. Namanya Unit Saber Pungli di daerah. Jadi di bawah satuan pengawas internal," ujar Dwi, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Dwi menjelaskan, setelah terbentuk unit-unit Satgas di daerah, mereka wajib menjalin koordinasi dan komunikasi secara intens dengan Satgas yang berada di pusat.
Hal tersebut untuk memudahkan penerapan fungsi kegiatan intelijen, penindakan, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
"Tentunya mereka juga bisa berkoordinasi dengan pihak terkait yang dibentuk pusat, untuk memudahkan penerapan tugas dan fungsi. Ya itu harapan kami," kata Dwi.
Menurut Dwi, proses pembentukan unit-unit tersebut akan memakan waktu setidaknya satu minggu.
Dalam kurun waktu tersebut, dia akan mempersiapkan konsep dalam menjalankan tugas dan pengorganisasian, serta hubungan tata cara kerja (HTCK).
"Saya diberi satu minggu ini untuk menentukan dalam organisasi tugas dari tingkat pusat dan unit Satgas khususnya. Kemudian juga HTCK-nya. Tadi baru rapat awal arahan dari Menko Polhukam," papar Dwi.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.
Selain itu, Satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d.