Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Etik Serahkan Hasil Pemeriksaan Ketua BPK kepada "Koalisi Selamatkan BPK"

Kompas.com - 24/10/2016, 16:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua BPK Harry Azhar Azis terkait skandal Panama Papers kepada Koalisi Selamatkan BPK.

Perwakilan koalisi, Roy Salam dan Agus Sunaryanto menerima langsung hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh perwakilan MKKE, Sandi Indra Prasetya.

Namun, hasil tersebut bersifat rahasia dan belum bisa disampaikan kepada publik.

Mereka berencana mengonsultasikannya kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis (27/9/2016) mendatang, agar hasil pemeriksaan tersebut bisa dibuka ke publik.

"Kami apresiasi Majelis Etik, putusan itu diberikan kepada kami. Kami harap ke depannya majelis bisa bekerja lebih baik dan menyampaikan secara transparan kepada pelapor sehingga proses akuntabilitas berjalan," kata Koordinator Koalisi Roy Salam, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Harry sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik oleh MKKE BPK. Ia mendapatkan hukuman tertulis.

Namun, isi dan pendalaman pemeriksaan disebut bersifat rahasia.

"Langkah kami ke depan bagaimana publik juga bisa mengetahui, melihat kembali informasi apakah keseluruhan data-data yang kami berikan bisa terkonfirmasi atau didalami," ujar Roy.

Sementara itu, Anggota Koalisi Agus Sunaryanto mengatakan, seharusnya ada rapat anggota BPK untuk menindaklanjuti pemeriksaan tersebut.

Setelah mendapatkan kepastian dari KIP bahwa isi pemeriksaan bisa disampaikan ke DPR, koalisi akan segera menyampaikannya.

"Kemungkinannya untuk keputusan status Pak Harry bisa dari rapat anggota BPK dan DPR. Kalau sifatnya masih rahasia seperti ini, kami khawatir anggota DPR juga kesulitan melihat hasil risalah," kata Agus.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan ke Komite Etik BPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh kelompok yang menamakan diri "Koalisi Selamatkan BPK".

Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga sosial masyarakat, yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif.

Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait tiga hal. Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International.

Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.

Kedua, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International. Hal ini terkait dengan profil Harry di website BPK.

Ketiga, ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com