Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum Lingkungan Belum Dapat Dukungan Penuh Pemerintah

Kompas.com - 23/10/2016, 22:54 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dianggap tak mendukung penuh penegakan hukum lingkungan sejak dua tahun memerintah. 

Padahal, menurut Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani, saat kampanye pada 2014, Jokowi-JK berjanji untuk menegakkan hukum secara konsekuen, tanpa pandang bulu, dan tanpa kekhawatiran kehilangan investor.

Ismail beranggapan, hambatan penegakan hukum lingkungan justru disebabkan aparat penegak hukum.

"Saya melihat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama dua tahun terakhir cukup gigih. Bagaimana memastikan para pelanggar hukum lingkungan bisa diadili. Tetapi usaha yang sungguh-sungguh dari KLHK ini tidak mendapat dukungan yang serius dari institusi kepolisian dan kejaksaan," ujar Ismail di Kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Menurut Ismail, hambatan dalam penegakan hukum lingkungan ini tampak dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) oleh kepolisian.

SP3 tersebut diberikan kepada 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.

(Baca: ICW Nilai SP3 15 Perusahaan Riau Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan)

"Alih-alih mendukung, Polri justru menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan," kata Ismail.

Menurut Ismail, Presiden Jokowi selama ini cenderung pasif dalam menyikapi kasus SP3 15 perusahaan yang sebelumnya disangka membakar hutan dan lahan.

Padahal, menurut Ismail, Jokowi hanya perlu memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyidik ulang kasus tersebut. Itu jika Presiden berkomitmen menegakan hukum lingkungan.

"Padahal kalau saja Pak Jokowi mau memerintahkan Kapolri melakukan penyidikan ulang terhadap 15 perusahaan, saya yakin komitmen Jokowi dalam penegakan hukum lingkungan dapat terpenuhi," tutur Ismail.

Selain itu, sikap tersebut juga dianggap dapat memberikan terapi kejut bagi korporasi bandel. "Ini dapat memberikan efek jera yang luar biasa bagi korporasi yang selama ini gemar membakar hutan untuk membuka lahan baru," ucap Ismail.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk diproses hukum.

(Baca: SP3 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan Dinilai Penuh Kejanggalan)

Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan. Setelah dikeluarkannya SP3 itu Komisi III DPR membentuk Panja Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kompas TV 2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com