Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan Dinilai Penuh Kejanggalan

Kompas.com - 03/10/2016, 19:44 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Center for Environmental Law, Isna Fatimah menilai penerbitan surat perintah penghentian penyedikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2015 silam penuh kejanggalan.

Kejanggalan tersebut ditemukan melalui keterangan penyidik dan saksi ketika rapat pembahasan yang digelar oleh Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurut Isna, salah satu kejanggalan penerbitan SP3 tampak dalam keterangan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Navarin yang menyatakan bahwa tidak ada pasal yang dipersangkakan dalam berkas SP3.

"Ini mengindikasikan ada kecacatan kronis pada saat penyidikan," ujar Isna dalam diskusi media di Sekretariat Kontras, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Selain itu, kata Isna, pernyataan penyidik bahwa sumber api berasal dari lahan konsesi yang dikuasai masyarakat mengindikasikan abainya perusahaan terhadap kewajiban mencegah kebakaran terjadi.

(Baca: Jokowi Didesak Perintahkan Polri Buka Gelar Perkara Khusus Kasus SP3 Karhutla)

"Alasan ini mengafirmasi bahwa telah terjadi kebakaran di wilayah izin. Ini bisa mengerucut pada kesimpulan bahwa pemegang izin dapat dituntut pertanggungjawaban pidana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004," ucap Isna.

Isna juga menyangsikan alasan ketidakcukupan bukti yang didasarkan pada keterangan ahli. Menurut Isna, kredibilitas dan obyektivitas ahli meragukan karena hanya pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau yang mempunyai kewajiban mengawasi kegiatan usaha.

"Ahli yang dihadirkan dari BLH Riau bukan ahli kebakaran hutan dan lahan. Dia tidak memiliki kredibilitas dan tidak objektif dalam melihat perkara ini," tutur Isna.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk berurusan dengan polisi.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.

Kompas TV Satgas Kebakaran Hutan Gerebek Markas Perambah Hutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com