Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Pembahasan Mepet, RUU Pemilu Kemungkinan Dibahas lewat Pansus

Kompas.com - 20/10/2016, 18:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR kemungkinan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Sebab, pembahasan RUU Pemilu diprediksi akan rumit. RUU Pemilu merupakan kodifikasi tiga undang-undang, yaitu UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggaraan Pemilu.

Selain pembahasannya yang diprediksi rumit, waktu pembahasan juga mepet.

Target yang dipasang, pembahasan RUU Pemilu dapat dituntaskan pada April 2017.

"Oh pasti harus melalui Pansus. Mungkin elemen dari Komisi II-nya lebih banyak. Pansus kan dari berbagai komisi. Mungkin Komisi II, III, dan komisi terkait lainnya," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Keputusan pembahasan lewat Pansus belum menjadi keputusan resmi, melainkan baru kesepakatan informal.

(Baca: Gerindra Tagih Janji Pemerintah Segera Kirim Draf RUU Pemilu)

Namun, Fadli mengatakan, kesepakatan hampir menemui titik temu. "Hampir. Secara informal sudah menjadi kesepakatan akan Pansus," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Hingga hari ini, DPR masih belum menerima draf RUU Pemilu dari pihak pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II Riza Patria mengatakan, Komisi II juga masih terus mendiskusikan urgensi pembentukan Pansus.

Ia berharap, pemerintah dapat segera menyerahkan draf tersebut dan tak hanya mengumbar janji.

"Soalnya Pak Menteri janji dari Juli, tapi kami optimistis karena sudah di meja presiden. Mudah-mudahan tidak ada kepentingan-kepentingan tertentu sehingga molor terus," ucap Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com