JAKARTA, KOMPAS.com — DPR kemungkinan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Sebab, pembahasan RUU Pemilu diprediksi akan rumit. RUU Pemilu merupakan kodifikasi tiga undang-undang, yaitu UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggaraan Pemilu.
Selain pembahasannya yang diprediksi rumit, waktu pembahasan juga mepet.
Target yang dipasang, pembahasan RUU Pemilu dapat dituntaskan pada April 2017.
"Oh pasti harus melalui Pansus. Mungkin elemen dari Komisi II-nya lebih banyak. Pansus kan dari berbagai komisi. Mungkin Komisi II, III, dan komisi terkait lainnya," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Keputusan pembahasan lewat Pansus belum menjadi keputusan resmi, melainkan baru kesepakatan informal.
(Baca: Gerindra Tagih Janji Pemerintah Segera Kirim Draf RUU Pemilu)
Namun, Fadli mengatakan, kesepakatan hampir menemui titik temu. "Hampir. Secara informal sudah menjadi kesepakatan akan Pansus," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Hingga hari ini, DPR masih belum menerima draf RUU Pemilu dari pihak pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II Riza Patria mengatakan, Komisi II juga masih terus mendiskusikan urgensi pembentukan Pansus.
Ia berharap, pemerintah dapat segera menyerahkan draf tersebut dan tak hanya mengumbar janji.
"Soalnya Pak Menteri janji dari Juli, tapi kami optimistis karena sudah di meja presiden. Mudah-mudahan tidak ada kepentingan-kepentingan tertentu sehingga molor terus," ucap Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.