JAKARTA, KOMPAS.com - DPR setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat badan musyawarah DPR, Selasa (11/10/2016) sore dan surat akan dibacakan pada rapat paripurna DPR, Rabu (12/10/2016).
Draf RUU selanjutnya dilimpahkan kepada Komisi VII DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah.
"Diserahkan kepada Komisi VII DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah," kata Ade, Selasa (11/10/2016).
Ade menjelaskan, langkah yang tercantum dalam perjanjian Paris 2015 tersebut merupakan komitmen dunia dan harus menjadi komitmen Indonesia.
Kondisi dan perubahan iklim yang ekstrem dianggap telah membuat tokoh-tokoh dunia menyadari bahwa lingkungan harus dijaga dengan baik.
Teknologi dan modernisasi juga telah mengakibatkan perubahan iklim menjadi ekstrem dan harus segera diantisipasi.
"Dan kita sudah komit mengenai ini. Apalagi terjadi di beberapa belahan dunia termasuk Indonesia. Bencana-bencana di berbagai tempat kita saksikan. Sehingga lingkungan menjadi tidak ramah dan sangat ganas kepada diri kita sendiri yang menempatinya," tutur dia.
Adapun Menteri Kehutan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya mendatangi Ketua DPR Ade Komarudin, untuk membahas hal tersebut, Selasa siang.
(Baca: Menteri LHK: Perjanjian Paris 2015 Segera Diratifikasi)
Siti menegaskan dirinya juga telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk meminta izin akan bertemu pimpinan DPR.
"Kami bersyukur dan berterimakasih karena DPR sangat memahami perlunya ratifikasi itu," tutur Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.