Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Diingatkan Sumpah Jabatan untuk Patuh Terhadap UU

Kompas.com - 06/10/2016, 14:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyindir bakal calon gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama, yang menggugat ketentuan cuti petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ia mengatakan, saat dilantik sebagai Gubernur DKI, Basuki alias Ahok, bersumpah untuk menjalankan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Djohermansyah saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang uji materi yang diajukan Ahok, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Djohermansyah hadir sebagai ahli yang diutus Presiden Joko Widodo.

"Kita lupa bahwa kita mahluk sosial, dan kepala daerah sendiri adalah mahluk pemerintahan yang harus melaksanakan undang-undang yang dibuat pemerintah dengan selurus-lurusnya sesuai sumpah jabatannya ketika dilantik," kata Djohermansyah.

Ia menjelaskan, ketentuan cuti bagi petahana dalam pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dirumuskan oleh pemerintah dan DPR untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh petahana.

Menurut dia, selama ini tak sedikit petahana yang menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kekuasaan.

"Tapi pasal itu justru digugat oleh gubernur yang notabene merangkap wakil pemerintah pusat dan sekaligus wakil presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan umum," kata dia.

Padahal, lanjut Djohermansyah, Ahok sebagai penggugat juga mempunyai pengalaman cukup panjang di pemerintah daerah.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI, ia juga pernah menjadi Bupati Belitung Timur.

Seharusnya, menurut Djohermansyah, Ahok sangat tahu banyaknya kecurangan yang membayangi Pilkada di Indonesia.

"Tapi saya memahami, kita sekarang berada dalam demokrasi ultra liberal, pasar bebas yang jauh sekali dari nilai ideologi Pancasila. Kita bergaya lebih Amerika dari amerkia, tak memperhatikan etika jabatan. Tidak ada lagi rasa dan periksa, yang penting bagaimana kita bisa terus berkuasa," ujar dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com