Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Ada Korupsi di Balik Penerbitan Izin Tambang di Sultra

Kompas.com - 05/10/2016, 15:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tak sekadar terkait izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

KPK, kata Setiadi, memiliki cukup bukti yang menegaskan bahwa ada pidana korupsi di balik penerbitan IUP tersebut.

"Kami menemukan ada itikad buruk. Ada kick back yang itu sebenarnya masuk kepada perkara pokok," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail mempermasalahkan obyek penetapan tersangka oleh KPK. Menurut Maqdir, kliennya dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan IUP.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Terbitnya surat tersebut sebelumnya pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh PT Prima Nusa Sentosa.

Gugatan itu ditolak dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Nur Alam berwenang mengeluarkan izin tersebut.

Namun, kata Setiadi, PTUN tidak menguji adanya pidana korupsi di balik penerbitan izin itu. Pengadilan tersebut hanya menguji kewenangan Nur Ali secara administratif.

"Ini ruang lingkup yang berbeda. Bahwa itu tidak mengadili perbuatan pemohon, tidak buktikan adanya tindak pidana di balik penerbitan izin karena hanya mengadili formalitas dan prosedur pengeluaran izin," kata Setiadi.

Namun, Setiadi enggan membeberkan spesifik apakah Nur Alam menerima suap atau gratifikasi atas terbitnya izin tersebut.

Ia beralasan hal tersebut sudah menyentuh materi perkara pokok.

"Ini terkait peristiwa pidana menerbitkan IUP tanpa lewat mekanisme yang seharusnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata dia.

(Baca: Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK)

Oleh karena itu, Setiadi membantah poin keberatan Nur Alam yang menganggap penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah lantaran objek penetapan tersangkanya, yaitu penerbitan IUP, telah dinyatakan sesuai oleh PTUN.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com